Seorang tahanan yang divonis mati, menjalani proses eksekusi matinya
dengan menggunakan obat-obatan yang biasa digunakan untuk binatang.
Penggunaan obat-obatan ini dilakukan sebagai pengganti suntikan mati.
John Duty yang mencekik hingga tewas rekan satu selnya tahun 2001 lalu, dieksekusi mati dengan menggunakan pentobarbital. Jenis obat-obatan ini biasa digunakan oleh dokter hewan untuk membius binatang.Demikian dilansir Associated Press.
Pusat Informasi Hukuman Mati Amerika Serikat (AS) mengatakan, hukuman mati dengan cara ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan kepada tahanan manusia.
Keputusan untuk menggunakan obat tersebut dilakukan karena menipisnya pasokan anestesi yang biasa digunakan di dalam pelaksanaan eksekusi mati.
Selama berbulan-bulan beberapa negara bagian di AS, mengalami kesulitan mencari sodium thiopental, yang biasa digunakan untuk melakukan suntik mati.
Hal ini disebabkan produsen anestesi itu Hospira, mengaku kehabisan stok sodium thiopental. Perusahaan itu sendiri baru akan memproduksinya pada awal tahun depan dan mengakibatkan beberapa negara bagian terpaksa menunda hukuman mati terhadap terpidana mati.
Sumber:okezone.com
John Duty yang mencekik hingga tewas rekan satu selnya tahun 2001 lalu, dieksekusi mati dengan menggunakan pentobarbital. Jenis obat-obatan ini biasa digunakan oleh dokter hewan untuk membius binatang.Demikian dilansir Associated Press.
Pusat Informasi Hukuman Mati Amerika Serikat (AS) mengatakan, hukuman mati dengan cara ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan kepada tahanan manusia.
Keputusan untuk menggunakan obat tersebut dilakukan karena menipisnya pasokan anestesi yang biasa digunakan di dalam pelaksanaan eksekusi mati.
Selama berbulan-bulan beberapa negara bagian di AS, mengalami kesulitan mencari sodium thiopental, yang biasa digunakan untuk melakukan suntik mati.
Hal ini disebabkan produsen anestesi itu Hospira, mengaku kehabisan stok sodium thiopental. Perusahaan itu sendiri baru akan memproduksinya pada awal tahun depan dan mengakibatkan beberapa negara bagian terpaksa menunda hukuman mati terhadap terpidana mati.
Sumber:okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar